Jasa Lainnya

Hubungi Kami

+62 813 - 9020 - 8494
+62 878 - 3258 - 5000

Layanan Kami Lainnya

Selain Jasa Perijinan Perusahaan, kami juga menyediakan layanan berikut

Jasa Konsultan merupakan layanan yang kami sediakan untuk anda yang ingin mengurus dokumen BLH (AMDAL, UK – IPL, SPPL), Kajian Lalin, dan lainnya.

Klik disini untuk info selengkapnya

Jasa Umum merupakan layanan yang kami sediakan untuk anda yang ingin mengurus dokumen SIM, STNK, KTP, KITAS, KK, Surat Nikah, Akta Kelahiran, dan lainnya.

Klik disini untuk info selengkapnya

Jasa Perijinan Perusahaan merupakan layanan yang kami sediakan untuk anda yang ingin mengurus dokumen seperti perijinan CV, PT, UD, PMA, dan lainnya.

Klik disini untuk info selengkapnya

Layanan kami

Jasa Lainnya

Jasa Lainnya merupakan layanan yang kami sediakan untuk anda yang ingin mengurus dokumen seperti perijinan SIUJPT, BUJP, API, NIK, PASPOR, SIUJK, dan lainnya.

Kami melayani jasa pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi untuk wilayah Semarang dan sekitarnya.

Klik disini untuk info selengkapnya

Kami melayani jasa pengurusan Badan Usaha Jasa Pengamanan untuk wilayah Semarang dan sekitarnya.

Klik disini untuk info selengkapnya

Kami melayani jasa pengurusan Angka Pengenal Importir untuk wilayah Semarang dan sekitarnya.

Klik disini untuk info selengkapnya

Kami melayani jasa pengurusan  Nomor Identitas Kepabeanan untuk wilayah Semarang dan sekitarnya.

Klik disini untuk info selengkapnya

Kami melayani jasa pengurusan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi untuk wilayah Semarang dan sekitarnya.

Klik disini untuk info selengkapnya

Kami melayani jasa pengurusan Paspor untuk wilayah Semarang dan sekitarnya.

Klik disini untuk Info Selengkapnya

Jasa SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)

BiroJasaSemarang.com melayani Jasa pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi untuk wilayah Semarang dan sekitarnya

Jasa Pengurus Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) adalah Bentuk Persetujuan Pemerintah Provinsi sebagai dasar perusahaan yang melakukan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui Trasportasi Darat, Udara atau Laut.

Persyaratan Dokumen :

SIUJPT BARU PERUSAHAAN LOKAL / PMDN

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders.
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  3. Memiliki Modal Dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% (atau sebesar RP. 300 Juta) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah
  4. Memiliki Sertifikat Kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun
  5. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  6. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama).
  7. Memiliki Tenaga Ahli WNI, Minimum DIII di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik Sertifikat Ahli Kepabeanan/Kepelabuhan (Alternative atau Komulative) dengan melampirkan dokumen Tenaga Ahli yaitu : Copy KTP, NPWP pribadi, Ijasah yang sudah dilegalisir oleh Univervitas penerbit, Daftar Riwayat Hidup dan Pasphoto Tenaga Ahli.
  8. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 3 bulan ketika pengajuan berkas)
  9. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa kendaraan yang sah.
  10. Memiliki sistem perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laur, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi
  11. Foto Kantor dan Papan Nama Kantor

 SIUJPT EVALUASI 

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan dan Perubahanya (Jika pernah melakukan perubahan anggaran, sususan direksi).
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Foto copy SIUJPT.
  4. Foto Copy Surat Perubahan SIUJPT (Jika Sebelumya pernah melakukan perubahan).
  5. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  6. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama).
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas).
  8. Asli Laporan Kegiatan perusahaan (disertai tandatangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan).
  9. Foto Kantor dan Papan Nama Kantor.

SIUJPT HER – REGISTRASI

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders dan Akte Perubahan Terbaru (Perubahan Anggaran, susunan direksi).
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah)  dan paling sedikit 25% (atau sebesar Rp. 300 Juta ) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik.
  4. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  5. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama).
  6. Foto Copy Sertifikat Tenaga Ahli Kepabeanan Bagi JPT Internasional.
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas).
  8. Foto Copy Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi JPT PMA.
  9. Foto Copy SIUJPT lama (Asli diserahkan pada saat Penelitian Lapangan)
  10. Memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik
  11. Laporan Kegiatan Perusahaan (disertai tanda tangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)
  12. Foto kantor dan Papan Nama Kantor

Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami.

Jasa Pembuatan BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan

BiroJasaSemarang.com melayani Jasa Pembuatan BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) untuk wilayah Semarang dan sekitarnya

Jasa Pembuatan BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)

Dalam pengelolaannya, Satpam (Satuan Pengamanan/Security Guard) dikoordinir secara profesional oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang merupakan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah mendapatkan izin operasional dari Kapolri.

Pengelolaannya tidak saja dilakukan oleh pekerja Satpam / Satuan Pengamanan / Security Guard yang memiliki kompetensi dibidang keamanan, tetapi juga dikelola oleh para Purnawirawan POLRI, TNI, dan para pensiunan pada lembaga/instansi yang melanjutkan pengabdiannya dibidang keamanan.

Persyaratan Badan Usaha Jasa Pengamanan

  1. Surat Permohonan kepada KAPOLDA
  2. Akte Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT yang mencatumkan JASA PENGAMANAN Sebagai Bidang Usaha.
  3. Struktur Organisasi Badan Usaha
  4. Daftar Personil + Riwayat Hidup ( Pimpinan, Staf + Tenaga Ahli ).
  5. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha dari Pemerintah Daerah Setempat.
  6. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP )
  7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP ) dari Dinas Perindustrian dan perdagangan setempat.
  8. SIUP, Surat Ijin Usaha Tetap dari BKPM untuk Menanam Modal Asing ( PMA )
  9. Surat peryataan di atas MATERAI tidak menggunakan Tenaga kerja Asing.
  10. Surat Pernyataan di atas Materai akan menggunakan Seragam Satpam sesuai ketentuan Kapolri.
  11. Foto copy KTP Pimpinan Badan Usaha.
  12. Surat ijin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Depnakertrans,Dephukum dan Ham, Ba Intelkam Polri apabila Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
  13. Surat keterangan sebagai Anggota AMSI ( Asosiasi Manajer Security Indonesia )

Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami.

Jasa Pengurusan Angka Pengenal Importir

BiroJasaSemarang.com melayani Jasa pengurusan Angka Pengenal Importir wilayah Semarang dan sekitarnya

Jasa Pengurusan Angka Pengenal Importir

Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Persyaratan API-Umum dan API- Produsen (Perusahaan Lokal)

  1. Copy KTP Direktur
  2. Copy NPWP Pribadi Direktur
  3. Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
  4. Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
  5. Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
  6. Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
  7. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
  8. Copy SIUP Perusahaan
  9. Copy Izin Usaha Industri (IUI) khusus untuk API-P
  10. Copy TDP Perusahaan
  11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
  12. Pasphoto (Latar belakang merah)  Direktur/Penandatangan API ukuran 3×4 = 3 Lembar
  13. Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank) Khusus untuk API-U
  14. Jika API U/P perubahaan wajib melampirkan API-U/P asli yang lama
  15. Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja) 
  16. Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib dilampirkan (Jika diperlukan)
  17. Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat Perjanjian Sewa jika kantor sewa)

Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami.

Jasa Pengurusan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

Adapun persyaratan untuk mengurus NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah:

  1. Akte Pendirian/Perubahan (PT atau CV), surat dari dinas koperasi (jika koperasi), Kontrak karya dengan BP migas (untuk BUT) (Fotokopi)
  2. pengesahan akta dari kemenkunham (untuk PT) atau dari Pengadilan Negeri untuk (CV)
  3. API-U/ API-P (Fotokopi)
  4. SIUP / SIUPb2 / IUI/ IUT/ SIUJPT / SIUPAL / Surat Izin Usaha lainnya (Fotokopi)
  5. NPWP, TDP, PKP (Fotokopi)
  6. Surat Keterangan Domisili Kantor dan atau Pabrik (Fotokopi)
  7. KTP dan NPWP direksi dan komisaris (yang tercamtum di akte pendirian) (Fotokopi)
  8. Struktur organisasi
  9. Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi-laba)
  10. Rekening koran perusahaan (Fotokopi)
  11. Rekapitulasi rencana Import satu tahun

Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami.

Jasa Pengurusan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

BiroJasaSemarang.com melayani Jasa pengurusan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) untuk wilayah Semarang dan sekitarnya

Jasa Pengurusan SIUJK (SURAT Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha  yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).  

IUJK / Bidang pekerjaan yang termaktub di SIUJK harus mengikuti yang ada di Sertifikasi badan Usaha Perusahaan tersebut (Sbu) dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan . Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah sbb:

  1. Fotocopy akte yang menerangkan pendirian perusahaan yang sebelumnya telah didaftar pada Departemen Kehakiman atau Pengadilan.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk milik Direktur Utama.
  3. Fotocopy SBU yang telah diterbitkan oleh LPJK.
  4. Fotocopy NPWP milik perusahaan.
  5. Daftar nama tenaga inti di perusahaan.
  6. Fotocopy ijazah pada tenaga teknik yang dilengkapi dengan sertifikat keahlian para tenaga teknik
  7. Daftar kepemilikan atas peralatan.
  8. Dua lembar foto berwarna dengan ukuran 3×4.
  9. Materai 6.000.
  10. Surat keterangan perusahaan berdiri.
  11. Fotocopy SKT atau SKA.

 

Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami.

Jasa Pengurusan Paspor

BiroJasaSemarang.com melayani Jasa pengurusan Paspor untuk wilayah Semarang dan sekitarnya

Jasa Pengurusan Paspor

Mau bepergian ke luar negeri tapi belum punya paspor?
Sudah punya paspor tapi sudah kedaluarsa dan tidak punya waktu untuk memperpanjang paspor anda?
Paspor anda hilang? Mau ganti paspor baru tapi tidak tahu bagaimana caranya?
Sebagai perusahaan biro jasa, kami sudah berpengalaman dalam pengurusan segala macam dokumen legal termasuk jasa pembuatan paspor baru maupun jasa pengurusan perpanjangan paspor.

Syarat Pengurusan Paspor:

Untuk pengurusan paspor anda harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. KTP asli.
  2. KK asli
  3. Akte lahir / Ijazah asli
  4. Paspor asli ( untuk perpanjangan )

Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat